Print

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Buronan Ir Hendro Sulistio akhirnya dikurung Kejaksaan Bengkulu di Rutan Malabero, dalam kapasitas tersangka tindak pidana korupsi, proyek pembangunan Joging Track di Pantai Panjang Bengkulu.

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Zulkifili, penetapan tersangka Hendro sendiri sudah sejak November 2014 lalu. “Beliau ditangkap di Jakarta Selatan, pukul 13:00 WIB. Ini adalah hasil kerjasama tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan tim intelejen Kejaksaan Agung RI”. jelas Zulkifli yang ditemui di Kejari Bengkulu, Rabu (2/3/2016).

Hasil l penyidikan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,73 Miliar. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak kerja, dan ada pengalihan beberapa item anggaran.

Kasus yang disangka menguap tersebut, ternyata Hendro sempat dipanggil lima kali oleh kejaksaan, namun tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas PT. Anisa Putri Ragil, yang nilai kontrak Rp10,8 Miliar.

Proyek dengan PPTK Jawawi, Kontraktor Pihan Tonor terlibat dalam kasus Hendro ini, dan temuan pihak BPKP, negara mengalami kerugian senilai Rp 771 Juta.(cr4)