S

Kabag Humas Pemerintah Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sembilan pejabat kota yang dilantik wakil walikota Bengkulu, Patriana Sosia Linda Selasa 16 Februari 2016 lalu, dinonjobkan Walikota Helmi Hasan.

Padahal pelantikan awal itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Kabag Humas Pemerintah Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya yang ditemui, Kamis (10/03/2016) mengatakan, pembatalan SK pelantikan itu, karena ke sembilan pejabat yang dilantik kemarin, sudah duduk dan berbicara dengan walikota.

Jika para pejabat memiliki dasar hukum, aturan yang tegas untuk mencapai kepastian hukum, kecuali rekomendasi KASN kemarin, maka Pemda kota tetap akan memperkuat mekanisme yang berproses pelantikan waktu 16 Februari kemarin.

“Sampai hari ini, tidak ada satu yang mengantarkan dasar hukum dan aturan yang tegas itu, maka kami mengagendakan dilakukan untuk pembatalan SK 16 Februari 2016 lalu”. jelas Salahuddin.

Rujukan yang Berlaku.
Semua mekanisme dan proses penertiban dalam konteks penataan laksanaan struktur, dalam birokrasi pemerintahan kota, diarahkan pada rujukan yang berlaku dan tidak menyampingkan rekomendasi dari KASN.

Undangan sudah dikirim kesembilan pejabat melalui BKD kota Bengkulu. Undangan tersebut beragendakan pembatan SK, dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB Kamis, tidak ada satupun undangan yang hadir.

“Nanti kemungkinan besar melalui BKD, surat keputusan pembatalan tersebut akan di kirim dan disampaikan kepada masing masing pejabat yang telah diundang”, ujar Salahuddin.

Dalam waktu dekat kata Salahuddin, dirinya akan mengundang KASN ke Bengkulu, untuk duduk bersama-sama dan akan memanggil pihak-pihak terkait, dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, agar semua permasalahan ini cepat selesai. (Cr3).