kupasbengkulu.com – Sehubungan dengan adanya laporan warga Bengkulu di akun istatragram seorang warga Bengkulu yang menyebutkan bahwa adanya pungutan Rp 10 ribu yang dikenakan jika hendak mengurus surat cerai.

Pgs Kepala Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada pungutan itu kalau ada silahkan tanyakan langsung kepada Pengadilan agama sendiri,” kata Bustasar, Senin (28/03/2016).

Sebelumnya dalam kicauan akun twiter seorang warga Bengkulu mempertanyakan adanya pungutan sebesar Rp 10 ribu per lembar untuk setiap legalisir surat cerai yang dikuatkan dari Kemenag Pusat.(cr5)