Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief W.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief W.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi atas pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kepahiang, penyidik Kejari akan meminta kejelasan status lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, BPN Provinsi Bengkulu dan BPN RI.

“Pemeriksaan terus bergulir. Selanjutnya kita akan meminta kejelasan status lahan TPA dari BPN Kepahiang. Jika nanti BPN Kepahiang tidak bisa, kita akan minta kejelasan ke BPN Provinsi. Tidak juga bisa, kita minta ke BPN Pusat,” jelas Kasi Pidsus, Arief Wirawan, Senin (28/3/2016).

Dalam meminta kejelasan terhadap BPN Kepahiang hingga ke BPN Pusat, persisnya untuk mengetahui status lahan, apakah masih berada di wilayah Kabupaten Kepahiang atau didalam wilayah Empat Lawang (Sumatera Selatan).

“BPN sebagai saksi kunci, karena memahami status lahan TPA itu, apakah diluar atau didalam wilayah Kepahiang,” ujarnya.

Kejaksaan juga akan dengan memastikan status lahan TPA. Penyidik Kejari masih akan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan status kasus.

” Tunggu saja nanti. Pastinya dalam pemeriksaan selama ini, kita sudah menemukan indikasinya,” tegas Arief.(slo)