Jpeg
Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sidang Praperadilan atas dihentikannya penuntutan anggota Polri, Novel Baswedan yang kini penyidik KPK, sudah memasuki tahap akhir.

Dari tujuh hari yang direncanakan, hari ini, Selasa (29/3) sidang sudah memasuki hari keenam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli termohon.

Saksi ahli Lucky Respatih, dosen Fakultas Hukum dari Universitas Andalas Padang menganggap, penasehat hukum korban tidak dapat meminta pemeriksaan mengenai dihentikannya suatu penuntutan. “Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ada tiga pihak yg berhak yaitu penyidik, penuntut umum dan Penyidik PNS”, jelas Lucky.

Tentu saja keterangan dari Lucky mendapat reaksi keras dari Penasehat hukum korban, Jhonson SH yang mengatakan, di dalam UU No 8 1981 Tentang Acara Pidana dijelaskan, tiga orang yg berhak meminta pemeriksaan terkait dihentikannya penuntutan, yaitu penyidik, penuntut umum dan orang ketiga yang berkepentingan.

“Yang dimaksud orang ketiga yang berpentingan disini adalah korban itu sendiri, atas nama Harahap yang menjadi korban penganiayaan dan dirugikan, akibat tindakan tersebut. Bukan malah penyidik PNS” tegas Jhonson

Lucky juga membantahkalau tergugat Novel telah melanggar HAM, terkait perbuatannya menghilangkan nyawa dan menganiaya pencuri burung walet pada tahun 2004 lalu, bukan sebuah pelanggaran HAM berat seperti yang dituding penasehat hukum korban.

“Setahu saya, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat atau extra ordinary crimes hanya menyangkut, mengenai perang dan genosida (pembunuhan masal-red)” jelas Lucky.

Mengomentari hal tersebut, Jhonson yang ditemui seusai sidang mengatakan, saksi ahli telah mempermalukan akademisi universitas atas keterangannya tadi.

“Dari keterangannya tadi kebanyakan menjawab tidak tahu. Kemudian terkait persoalan HAM, itukan sudah menjadi mata kuliah umum baik S-1 sampai S-3 di Fakultas Hukum. Saya kebetulan juga mengajar sebagai dosen HAM. Kalau saya lanjutkan dengan berbagai pertanyaan tadi, kasihan dia” jelas Jhonson. (cr4)