berita-sidang-lanjutan-praperadilan-dkp-beltim-vs-nelayan-dkp-akui-tahan-nelayan-31483_a

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sidang Praperadilan atas Novel, Rabu (30/3/2016) kembali dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon (Korban Novel) dan pihak termohon (Kejari Bengkulu).

Dalam kesimpulan yang diserahkan, Kejaksaan Negeri Bengkulu beranggapan, keseluruhan permohonan Praperadilan yang diajukan kabur.

Kajari Bengkulu melalui Kasi Intelnya, Yudi S mengatakan, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan, Kejaksaan menganggap semua tindakan hukum yang dilakukan atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dengan alasan kurangnya alat bukti dan demi hukum, sudah daluarsa adalah sah menurut hukum.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, Kejaksaan menganggap permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon tidak memiliki legal standing atau berkekuatan hukum. Permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas.

“Dengan itu kami berharap, agar kiranya majelis hakim memutuskan bahwa terbitnya SKP2 adalah sah menurut hukum”, tegas Yudi SH.

Menangapi pernyataan dari penasehat hukum pemohon yang mengatakan, apabila permohonan Praperadilan ditolak, berarti ada unsur politis dan terdapat sponsor putusan tersebut, Yudi tegaskan tidak ada ‘pesan sponsor’

“Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya sangat profesional dan tidak ada sama sekali sponsor seperti yang dikatakan penasehat hukum”, jelasnya. (CR4)