Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, akan mengawasi sepak terjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pelaksanaan tahapan kampanye pilkada serentak, calon gubernur dan wakil gubernur priode 2015- 2020, dalam Pengawasan yang dilakukan adalah menggunakan sistem pengawasan melekat. Hal itu untuk mengetahui PNS mana yang melanggar aturan kampanye.

Menurut Meji Kasanova, ketua Panwaslu Bengkulu Tengah, PNS dilarang pasang badan menjadi tim sukses salah seorang calon gubernur dan wakil gubernur atau hadir dalam kampanye dengan menggunakan seragam PNS.

“Tugas Panwaslu selain mengawasi pilkada serentak ini dan mengawasi alat peraga kampanye, juga mengawasi PNS yang berani menjadi tim sukses atau perbuatan lain yang melawan hukum Pemilu bagi PNS,” ujar meji kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lanjut Meji,bahwa PNS harus menjaga netralitas dalam Pilkada serentak ini pada 9 desember mendatang nanti. PNS dilarang keras masuk ke ranah politik praktis apalagi tampil sebagai tim sukses, sebab itu dilarang dan jika ditemukan akan diberi sanksi tegas,” bebernya.(adk)