Kasus Novel

Kasus Novel

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan penuntutan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya batal dengan adanya putusan Pra-Peradilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Kamis, (31/3).

Baca Juga:Sidang Praperadilan Kasus Novel Baswedan Diterima Hakim

Alasan dari Kejaksaan dalam menerbitkan SKP2, penuntutan tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan demi hukum sudah daluarsa dijadikan dasar oleh korban Novel untuk mengajukan Pra Peradilan.

Kemudian di dalam bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan terdapat poin-poin penting yang menggagalkan alasan dari Kejaksaan menerbitkan SKP2.

Pertama, mengenai alasan dari Kejari menghentikan penuntutan dikarnakan kurangnya alat bukti. Hakim menganggap tidak ada alasan penuntutan Novel dihentikan karena kurangnya alat bukti.

Hal itu dikarenakan berkas perkara yang dibuat Kejaksaan sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap dan sudah dibuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Tidak mungkin Dakwaan dibuat apabila bukti masih kurang, karena berdasarkan Pasal 138 dan 139 Kitab UU Hukum Acara Pidana, Jaksa wajib melengkapi seluruh alat bukti sebelum dibuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Khusus dalam kasus Novel, pihak Penyidik maupun Jaksa sudah melakukan 6 kali bolak balik berkas perkara dan sudah 4 kali melakukan ekspose perkara demi melengkapi surat dakwaan yang akan dilimpahkan.

Kedua, terkait alasan penghentian penuntutan dikarnakan daluarsa. Hakim berpendapat lain, Novel sendiri adalah tersangka atas kasus penganiayaan (351 KUHP), menyuruh dan turut melakukan tindak pidana (55 ayat 1 KUHP), penyalahgunaan wewenang (422 dan 52 KUHP) terhadap tersangka pencuri sarang walet di Kota Bengkulu pada tanggal 18 Februari 2004.

Berdasarkan Pasal 78 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa. Khusus untuk kasus Novel, karena kasusnya diancam dengan hukuman diatas 3 tahun, masa daluarsanya terhitung selama 12 tahun semenjak terjadinya peristiwa pidana sampai tanggal 19 Februari 2016 dianggap sudah daluarsa.

Tetapi, berdasarkan Pasal 80 KUHP tiap tindakan penuntutan menghentikan masa daluarsa. Penuntutan terhadap Novel sendiri dilakukan setelah Kejaksaan melimpahkan berkas dakwaan pada tanggal 29 Januari 2016 sebelum masa daluarsa habis.

Atas dasar inilah daluarsa yang dijadikan alasan penghentian penuntutan dianggap cacat hukum dan tidak sah.

“Sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan itulah maka, Pengadilan memerintahkan agar proses penuntutan segera dilanjutkan dan surat dakwaan harus segera diserahkan kembali kepada Pengadilan dalam waktu 3 hari,” pungkas Hakim Tunggal Praperadilan, Suparman.(cr4)