persidangan gugatan kasus Novel Baswedan

persidangan gugatan kasus Novel Baswedan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Permohonan Praperadilan atas dihentikannya penuntutan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Tunggal, Suparman, Kamis (31/3/2016). Dalam putusannya Hakim memerintahkan agar proses hukum atas penuntutan terhadap Novel kembali dilanjutkan.

Hal tersebut dinyatakan dalam sidang putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan korban Novel Baswedan. Hakim menganggap bahwa terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menyatakan bahwa penghentian dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan daluarsa adalah tidak sah dan cacat hukum.

Hakim Suparman didalam putusannya juga menyatakan bahwa didalam pokok perkara yang dikemukakan pihak termohon (Kejari Bengkulu) bahwa penghentian penuntutan dikarenakan kurangnya alat bukti ditolak sepenuhnya.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta selama persidangan, permohonan pemohon (korban Novel-Red) cukup jelas dan dinyatakan cukup alat bukti,” ujar Hakim Suparman saat membacakan Putusan.

Kemudian terkait dengan alasan termohon yang menyatakan penuntutan terhadap Novel dianggap sudah daluarsa, Hakim berpendapat lain.

“Masa daluarsa berlaku selama 12 tahun, kemudian menimbang dalam fakta persidangan ternyata berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan ditetapkan hari sidang maupun Majelis Hakim sebelum masa daluarsa habis. Jadi disimpulkan bahwa tidak terdapat daluarsa,” pungkas Hakim Suparman.(cr3)