Seluma, kupasbengkulu.com – Sadarsih (73) Oknum Guru sekolah dasar (SD) dan Hardianto diamankan tim buser satreskrim Mapolres Seluma, Senin (4/4/2016) sekira pukul 13.01 WIB karena diduga mengedar uang palsu (upal).
Informasi didapat tersangka Sadarsih mencetak Upal pada Sabtu malam sekira pukul 19.03 WIB menggunakan mesin printer dengan cara menscan warna, kemudian menggunting uang lalu menyerahkan kepada dua rekannya Hardianto dan Sugianto, kemudian kedua pelaku ini membelanjakan uang didesa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan dengan membeli duku lalu pelaku kembali belanja di warung yang berbeda naas aksi pelaku diketahui warga.
Tim buser Polres Seluma yang mencium aksi itu langsung melakukan pengejaran, alhasil dua pelaku berhasil diamankan dikelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kota sementara satu pelaku Sugianto masih berstatus DPO.
Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa penyidik tipiter Polres Seluma.
Penulis : Sepriandi