kupasbengkulu.com – Tiga anggota Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, diringkus aparat kepolisian lantaran kedapatan tengah asik bermain judi kartu “song” di tempatnya bekerja.
Dari tangan para pelaku, pihak Unit Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan dua paket kartu song, dan uang sebesar Rp 60 ribu. Saat ini para pelaku diamankan untuk proses tindakan lanjut dari pihak Polda Bengkulu.
“Para pelaku sudah kita amankan. Ketiganya diduga sedang berjudi, dengan barang bukti berupa kartu song dan uang tunai,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, di Mapolda Bengkulu, Rabu (27/04/2016)
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai anggota Satpol PP ini berjudi di kantornya yang berlokasi di Jalan Raya Bengkulu – Curup Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, pada hari Senin lalu (25/04/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan yang sampai ke Mapolda Bengkulu ini diteruskan dengan tindakan penangkapan.
Tiga pelaku tersebut antara lain Julian Saputra, Eko Kurniawan, dan Boby Haryanto.
“Ketiga pelaku yang kita amankan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (bro)