Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamgong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Seluma Hadisan Jaya merencanakan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) ternak yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Menurutnya, revisi Perda perlu dilakukan sebeb sejauh ini belum memberikan efek jera pada pemilik ternak.
“Rencana mau direvisi, bukan hanya sekedar denda, ada sanksi pidananya,”kata dia Jumat (07/04/2017).
Saat ini tambah dia, masih menggunakan Perda lama. Sehingga akan dilakukan kajian dan persiapan terlebih dahulu di bagian hukum untuk kemudian diajukan ke DPRD.
“Harus ada sanksi pidananya, misalnya dipenjara tiga bulan supaya ada efek jera,”jelasnya.
Dia menyebutkan, masih minimnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ternak sehingga banyak ditemukan petugas ternak warga yang berkeliaran, mengganggu lalu lintas dan merusak tanaman masyarakat lainnya.
“Masih persiapan dulu, tunggu anggaran, nanti juga akan dibahas legislatif, setuju atau tidak,”tandasnya.
Jika revisi Perda disetujui maka akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat untuk kemudian diterapkan.(sep)