Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Sejumlah warga transmigrasi di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, kembali menagih janji sertifikat tanah yang digarap sejak 2010 lalu. Kali ini, disertai dengan ancaman akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Kami kesini bertujuan untuk menyampaikan ke bupati atau wakil bupati, terkait  lahan yang kami garap sejak 2010 lalu belum bersertifikat. Ketika itu, Pemkab Kepahiang telah menjanjikan sertifikat untuk kami, ” sampai M. Rohibin, salah seorang warga transmigrasi asal Jakarta ini, Senin (08/05/2017).
Selanjutnya Rohibin mengatakan, warga transmigrasi sangat berharap mendapat kepastian soal sertifikat lahan yang mereka garap. Jika tidak ada solusi, mereka akan melaporkan persoalan janji ini ke KPK hingga Kemendes PDTT.
“Kami inginkan kepastian, jika tadi maka akan kami laporkan ke KPK, kementerian juga gubernur,” ucapnya.
Sementara, Wakil Bupati Kepahiang, Netti Herawati mengemukakan akan memanggil pihak terkait. Sejumlah warga transmigrasi yang tepatnya menyampaikan keluhan mereka secara langsung dengannya (Wabup), diminta agar sedikit bersabar.
“Saya akan tanyakan dulu ke pihak terkait (Disos PMD,red), agar permasalahan ini bisa selesai secepatnya,” kata Netti.(slo)