kupasbengkulu.com, Parlementaria – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai TV Kabel di Provinsi Bengkulu. Hal ini dilatarbelakangi bermunculannya perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran dan adanya keinginan untuk menguatkan pengawasan terhadap siaran yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Raperda TV Kabel akan mengatur masalah perizinan pada perusahaan-perusahaan TV Kabel yang beroperasi di Bengkulu. Harapannya pola pengaturan siaran TV kabel akan bisa memberikan siaran yang positif bagi masyarakat Bengkulu,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Armansyah Mursalin pada rapat Paripurna, Rabu (04/10/2015).
Dia menyampaikan hingga saat ini tercatat lima perusahaan TV kabel di Provinsi Bengkulu, namun belum ada Perda yang mengatur regulasi usaha tersebut. Kelima perusahaan tersebut di antaranya, PT. Raflesia Televisi Lenong, PT. Bengkulu Multi Media, PT. Curup Mandiri Jaya, PT. Curup Harapan Bersama, dan PT. Bengkulu Kabel.
Lebih lanjut ini nantinya juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Bengkulu.
“Ini untuk mengantisipasi terjadinya monopoli dan konflik antar pengusaha. Nantinya setiap perusahaan TV kabel harus mengantongi izin yang berdampak pada PAD,” pungkasnya. (val)