kupasbengkulu.com, Lebong –Dugaan penggunaan Dokumen palsu oleh salah satu calon wakil Bupat Lebong untuk syarat pendaftaran ke KPU, mencuat menjelang pelaksanaan pilkada Lebong 9 desember 2015. Minggu (6/12/2015) sekitar pukul 12.00 WIB Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong Menerima Laporan penggunaan dokumen palsu tersebut dari Tim Apokasi pasangan Calon Kopli Ansori- Erlan Joni. Tim Apokasi tersebut melaporkan Calon Wakil Bupati WF yang memalsukan Dokumen Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak sesui dengan Fakta. Didalam Surat pengaduan Tersebut Tim Advokasi Kopli-Erlan Joni tersebut juga menyebutkan Bahwa Calon Bupati RJ terlibat melakukan pemalsuan Dokumen tersebut dan meminta Panwaslu memperose pelanggaran tersebut dengan meberikan rekomendasi kepada KPU Lebong untuk Mebatalkan Pencalonan Pasangan Tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Deski Bewantara membenarkan adanya laporan dari Tim Advokasi pasangan Calon tersebut. Pihak Panwas Mengatakan akan terlebih dahulu mempelajrai Dokumen laporan yang disampaikan dan Melakukan rapat korrdinasi dengan Tim Gakumdu Pemilu kada Kabupaten Lebong.

“Iya kita hari ini (minggu, 6/12/2015) Menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat pendaftaran dari salah seorang calon wakil Bupati. Dugaan pemalsuan yang dilaporkan tersebut yakini SKCK Calon wakil Bupati WF, dalam syarat Pendaftaran yang disapaikan Ke KPU tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan keriminal Apapun. Sedankan Tim Advokasi yang melaporkan tersebut mengtakan bahwa WF ini pernah dipidana,” kata Deski.

Terkait laporan ini Panwaslu akan menindak lanjuti, karena yang dilaporkan terkait SKCK dan tuntutan pembatalan pencalonan maka akan kita undang terlebih dahulu Tim gakumndu Pilkda Lebong. Ini kita lakukan untuk mendapatkan kajian dari Pihak kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumndu ini.

Terpisah Irvan Yudha Oktara dari Kantor Hukum Cahaya Keadilan yang ditunjuk sebagai Advokat Kopli ANsori-Erlan Joni yang melaporkan dugaan pemalsuan Dokumen tersebut mengatakan bahwa pihaknya menemukan Fakta Calon Wakil Bupati WF pernah di pidana oleh Pengadilan Negri Bengkulu karena penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

“Kita medapatkan fakta bahwa WF ini dihukum oleh Pengadilan Negri Bengkulu selama 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Ribu. Putusan pengadilan Negri Bengkulu ini tertuang dalam noor 67/pid.B/2005/PN.BKL tertanggal 07 april 2005. Namun didalam SKCK yang dikelurkan Polres Lebong sebagai syarat Pendaftaran tidak mencantumkan hal tersebut. Kita menduga yang bersangkutan meberikan keterangan palsu kepada pihak keplisian pada saat mengajukan permohonan SKCK,” kata Irvan

Ditambahkan Irvan, Tindakan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati WF tersebut melanggara pasal 184 undang-undang nommor 1 tahun 2015. sedankan Calon Bupati RJ diduga mengetahui dan terlibat dalam sekenaro pemalsuan SKCK sehingga melanggar pasal 181 undang-undang nomor 1 tahun 2015.

“Laporan yang kita sampaikan ke panwas dilengkapi dengan bukti-bukti. Terkait dugaan pemalsuan Dokumen tersebut kita minta agar Panwas memprose pelanggaran tersebut dan meberikan rekomendasi kepada KPU Lebong untuk melakukan pencoretan/ pembatalan sebagai Pasangan calon bupati-wakil Bupati. Kita juga meminta agr segera menindak lanjuti, memperoses dan melimpahkan kepada gakumndu terkait tindak pidana pelanggaran pasal 181 dan pasal 184 uu nomor 1 tahun 2015 yang idlakukan oleh Pasangan calon Bupati RJ dan Calon wakil Bupati WF. kita juga merekomendasikan kepada pihak kepolisian agar Terlapor dapat segera di tangkap dan ditahan karena melakukan penggaran pidana pasal 181 dan 184 mengigat ancaman pidanaya 5 tahun penjara esui dengan pasal 21 ayat 4 KUHP ,” sambung Irvan.

Irvan juga menatakan bahwa surat laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut selain disampaikan ke Panwas Kabupaten Lebong juga di laporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu serta ditembuskan kepada Ketua KPU Ri, Ketua Bawaslu RI,KPU Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu dan Kapolres Lebong.

“Laporan Ke Bawaslu Provinsi kita lakukan berarengan dengan laporan kita ke panwaslu. Sedankan Surat tembusan ke Berbaga pihak tersebut sudah kita lakukan melalui Pos,” demikian. (spi)