kupasbengkulu.com – Pembahasan lanjutan terkait sengketa lahan SD.N.62 Kota Bengkulu, Senin (18/08/2014), disayangkan oleh pihak ahli waris yang tak diberikan kesempatan bicara sama sekali. Bahkan Walikota Helmi Hasan yang sebelumnya diminta untuk hadir dalam pertemuan tersebut, digantikan oleh Wakil Walikota Patriana Sosialinda.
Dalam acara yang juga dihadiri pihak Kejari, Dandim, Ombudsman, Dinas Dikbud, pihak ahli waris, dan juga wali murid SD.N.62 Kota Bengkulu, Kajari Wito menyampaikan pokok-pokok temuannya yang menyatakan ada kejanggalan dalam dokumen yang dimiliki ahli waris, antara lain terkait keabsahan sertifikat lahan serta kompilasi hukum yang menyatakan anak angkat belum tentu berhak menerima waris.
“Saya tetap akan mengambil alih lahan tersebut. Pertemuan ini sebenarnya nggak ada gunanya, hanya untuk pencitraan. Saya tersinggung karena dia (Kajari) hanya sepihak memutuskan, kalau memang dia minta kebenaran, beri pihak lain untuk menjelaskan,” ujar ahli waris, Fisyahri.
Sementara, Linda, mengungkapkan pihaknya harus terus menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Apabila terjadi suatu kesalahan, maka semua yang terlibat di dalamnya akan terkena imbas. Oleh karena itu hukum harus dijadikan “panglima” dalam pemerintahan.
“Kejari sudah menyampaikan hasil kajiannya secara detail. Oleh karena itu apabila pihak ahli waris memiliki sanggahan, harap disampaikan secara tertulis, tidak di forum ini,” kata Linda sembari menutup acara.(val)