Jumat, Mei 3, 2024

Ahli Waris SDN 62 Ngadu ke Ombudsman

Fisyahri
Fisyahri

kupasbengkulu.com – Tidak puas dengan ekspose yang dilakukan Kejari pada Senin (18/8/2014) lalu, pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan SD Negeri 62 berserta perumamahan guru di Jalan Rukun Sawah Lebar, siang ini, Selasa (19/8/2014) melapor ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu.

Perwakilan ahli waris, Fisyahri menuturkan, alasan pelaporan itu karena mereka kurang puas dengan ekspose yang dihadiri pihak Kejari, Dandim, Dispendikbud Kota termasuk Ombudsman dan wali murid. Sebab pada saat ekpose tersebut mereka tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat oleh Kajari.

Sementara saat ekspose itu Kajari Bengkulu menyampaikan pokok-pokok temuannya, yang menyatakan kejanggalan dokumen yang dimiliki ahli waris. Diantaranya terkait keabsahan sertifikat kepemilikan lahan, serta kompilasi hukum yang menyatakan bahwa anak angkat belum tentu berhak menerima warisan.

Fisyahri bersama 11 saudaranya berkeyakinan memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu dan tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut. Sebelumnya mereka telah mengusulkan ganti rugi lahan sekolah dan perumahan guru seluas 5.638 meter persegi itu pada Pemda Kota Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar.

“Saya melaporkan kedidakpuasan kami selaku ahli waris terkait pertemuan kemarin. Karena pada saat itu pihak ahli waris tidak diberi kesempatan bicara, padahal ada banyak hal yang ingin kami sampaikan. Seharusnya kalau acaranya disetting seperti itu cukup menjadi konsumsi ahli waris dan BPN saja tanpa harus diketahui publik, karenanya kami minta kejadian ini ditindaklanjti oleh Ombudsman” kata Fisyahri.

Terkait pelaporan itu, Asisten Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat, menjelaskan pihaknya memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Irsan juga meyakinkan pihak manapun tidak berhak mengintervensi Pemda Kota untuk segera membayar ganti rugi.

“Kami memang telah menerima laporan ketidakpuasan itu, yang kami lakukan adalah memberikan saran agar persoalan sengketa ini segera tuntas. Salah satunya menyarankan pihak ahli waris untuk membuat akte otentik,” jelas Irsan.

Akte otentik yang dimaksud berupa pernyataan kepemilikan dihadapan notaris, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik secara pidana maupun perdata. Ombudsman juga menyarankan agar sengketa itu digulirkan ke pengadilan agar mempunyai hukum tetap.(beb)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...