Jumat, Juni 27, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKapolda: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta

Kapolda: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta

kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Tatang Somantri, MH menegaskan, bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Sebab selama ini, desakan beberapa kasus oleh segelintir orang yang terjadi di Bengkulu terus dituntut. Sementara polisi membutuhkan barang bukti setiap penyelesaian setiap kasus.

”Polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki minimal dua barang bukti, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bila polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi tidak mempunyai minimal dua barang bukti, maka polisi bisa digugat ke pengadilan,” jelas Tatang.

Karenanya, Tatang meminta ,warga Bengkulu untuk memahami proses hukum yang harus dilakukan polisi dalam menangani suatu perkara.

”yang jelas, penetapan tersangka dalam suatu kasus bukan hanya sekedar pendapat pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolda.(adi)