Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALAJI: Penuhi Hak atas THR Pekerja Media !

AJI: Penuhi Hak atas THR Pekerja Media !

AJI1
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Bengkulu menyerukan perusahaan media untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. AJI Bengkulu juga membuka Posko Pengaduan THR Pekerja Media untuk menerima pengaduan dari pekerja media terkait soal pemberian THR.

THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak (termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya).

Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya.

“Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran,” kata Ketua AJI Kota Bengkulu, Dedek Hendri dalam siaran persnya.

AJI juga menghimbau para narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun.

Kepada Dinas Tenaga Kerja se Provinsi Bengkulu, AJI meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi untuk secara proaktif memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggarannya.

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pekerja Media di Bengkulu di Sekretariat AJI Bengkulu di Jalan Citarum No. IB RT. 12 RW. 05 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu – 38225 atau email ke email [email protected].(rls)