Sabtu, September 21, 2024

Bawaslu Mukomuko Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Swafoto Bawaslu Mukomuko bersama peserta yang menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 di Aula Hotel Abyan Mukomuko, Kamis, 19 September 2024kupas Bengkulu...
BerandaHEADLINEAjukan Saksi Meringankan, Dodi : Itu Hak Tersangka

Ajukan Saksi Meringankan, Dodi : Itu Hak Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kesempatan yang diberikan terhadap tersangka dalam mengajukan saksi meringankan tetap dipertimbangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini dikemukakan oleh Kejari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidus, Dodi Junaidi.

(Baca juga : Diperiksa Dua Jam, Saksi Ringankan Tersangka Kas Setda Kepahiang)

“Mengajukan saksi meringankan, itu hak tersangka. Meskipun saksi meringankan itu belum tentu dimintai keterangan semua, kami mestinya menimbang seberapa perlu dan seberapa jauh pengetahuannya terkait kasus yang tengah membelit tersangka,” ungkap Dodi.

Ditambahkan Dodi, hak tersangka dalam mengajuan saksi meringankan, tertuang dalamPasal 116 ayat (3) KUHAP, menyebutkan bahwa saksi meringankan adalah saksi yang dapat menguntungkan tersangka.

“Sejauh ini baru tersangka sabar mengajukan saksi meringankan. Saksi-saksi itu selain mengaku tidak jelas mengenai perkara tersangka, juga mengaku mengenal tersangka sebagai orang yang baik dan tidak mungkin melakukan tindakan korupsi,” pungkas Dodi.(slo)