Surung Aritonang

Surung Aritonang

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya meneruskan 3 surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang berisikan surat usulan pencekalan, usulan penahanan, dan pencarian orang terhadap tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2012-2013 senilai Rp 11,4 miliar, Walikota Bengkulu Helmi Hasan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Senin (29/06/2015) mendatang.

Langkah ini dilakukan oleh pihak Kejati Bengkulu setelah banyaknya desakan dari elemen mahasiswa serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI), yang mendesak ketegasan dan keseriusan pihak aparat penegak hukum ini terhadap penanganan dugaan kasus korupsi ini yang melibatkan orang nomor satu di Kota Bengkulu ini.

“Sesuai dengan janji kemarin ya Senin lah akan kita sampaikan langsung,” kata Wakajati Bengkulu, Surung Aritonang, saat diwawancara di kantornya, Rabu (24/06/2015).

Setelah surat tersebut disampaikan, lanjut dia, pihaknya menunggu petunjuk dari Kejagung RI langkah selanjutnya terhadap tersangka dugaan korupsi Bansos yang saat ini menjabat walikota. Karena dalam hal ini pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

“Jadi kemarin sudah kita laksanakan ekspose, kita minta petunjuk apa langkah-langkah yang akan kita ambil dalam perkara ini. Jadi dengan adanya ekspose ini permasalahannya sudah cukup jelas termasuk masalah penahanannya akan kita teruskan ke Kejagung, apa petunjuknya nanti akan kita laksanakan, kan ini menyangkut permasalahan kepala daerah,” pungkasnya.

Disisi lain, Kejari Bengkulu yang baru, I Made Sudarmawan, mengaku tidak tahu mengapa ekspose belum dilakukan selama ini, karena masih baru menjabat. “Yang dulu-dulu sudahlah karena saya baru menjabat,” tutupnya.(bii)