kupasbengkulu.com – Pada tahun anggaran 2014 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diblokir sebesar Rp 196,5 miliar. Pemblokiran tersebut tentu berpengaruh pengawasan yang merupakan tugas utama BPKP.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Sudiro, AK, MM saat ditemui diruang kerjanya siang ini, Rabu (28/5/2014).
Sudiro menjelaskan, pemblokiran dana BPKP juga menimpa Perwakilan BPKP Bengkulu, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3,2 miliar. Pemblokiran anggaran itu berpengaruh pada mobilitas kerja, seperti halnya pemantauan dan pencegahan tindak korupsi.
“Iya memang begitu, makanya untuk menjalankan tugas rencananya BPKP akan membicarakan perihal anggaran itu dengan BPK, apakah BPK bisa menalanginya atau tidak. Karena terus terang, BPKP tidak punya anggaran untuk melakukan kegiatan pencegahan maupun pemantauan. Takutnya nanti tidak terpantau, sehingga korupsi meraja lela,” papar Sudiro.
Ia menjelaskan untuk tahun ini jumlah total pemblokiran anggaran ke instansi pemerintah sebesar Rp 100 triliun. Pemblokiran tersebut dilakukan dan dialihkan untuk subsidi bahan bakar minyak, termasuk upaya pengurangan defisit anggaran.
“Ini sangat berdampak pada kinerja, karena semua kebutuhan lembaga ada didana yang diblokir itu. Jadi kami tidak bisa kemana-mana, mobilitas kami pun ikut berkurang,” terang Sudiro. (beb)