Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Banyak Travel dan perjalan Tour yang diduga ilegal, membuat geram dari Asosiasi DPD Perusahan Perjalan Indonesia (Asita), hingga mereka mengadukan hal ini ke DPRD Kota Bengkulu untuk menyelsaikan permasalah tersebut.

Bukan hanya itu, untuk melakukan penertiban tersebut, Ketua Asosiasi DPD Asita, Kurniawan Lesandri Adnan, minta agar pihak Dewan mengajukan ke Dinas Pariwisata auntuk melakukan revisi perda terkait Pariwisata Kota Bengkulu untuk tour dan travel.

Menurut Kurniawan, saat ini travel yang ada di Kota Bengkulu hanya terdata dan memiliki izin dari Asinta 39 saja sedangkan untuk travel yang ada sekarang dan bisa dikatakan menjamur tak memiliki izin baik dari Asinta maupun dari Pemerintah Kota.

Saat ini mereka menemukan kendala para penemupang yang hanya mengandalakan teknologi canggih seperti penumpang tersebut hanya menghubungi langgan mereka yakni travel ilegal tersebut. Akibatnya bisa menyingkirkan travel yang memiliki agen dan penjualan tiket secara resmi ditempat mereka.

“Sekarang permasalaan kami itu terkait dengan tarvel ilegal tersebut karena mereka langsung telfon, bisa lewat online dan mereka tak terdata melalui kami. Sedang seharusnya dalam peraturan mereka wajib melakukan pendaftaran dan izin kepada kami. untuk itu kami meminta agar pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan menyelesaikan masalah ini,” ujar Kurniawan.

Oleh sebab itu, dikatakannya, pemerintah untuk segera memikirkan betul apa yang akan terjadi dengan masalah ini. Pasalnya, dengan dampak ini akan mengancurkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu salah satunya dari Dinas Pariwisata.

“Kami di sini hanya bertugas sebaga tour and travel dan selalu berkoodinasi dengan pemerintah, secara otomatis dari kami ada juga pemasukan untuk pemerintah Kota. Tetapi dengan adanya hal semacam ini bisa merugian pemerintah dan yang jelas PADnya tak masuk ke pemrintah,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi hal itu Ketua Komisi II Kota Bengkulu Suimi Fales, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu untuk melakukan pembahasan lebihlanjut. Menurutnya, permasalahan ini akan dilihat dari Perda yang terkait tour and travel adanya travel berjalan tanpa izin.

“Kita meminta segera Dinas Pariwisata untuk menginpalisir hal ini, karena kalau memang tak ada izin pemerintah juga yang akan dirugikan dan ini sangat berbahaya,” kata Suimi.

Sementara itu menaggapi permasalahan travel and tour yang saat ini menggunakan kecanggihan teknologi, pihak Dewan dan Pemerintah Kota Bengkulu akan segera melakukan dan merivisi perda terkait maslah travel tersebut. Karena saat ini perda tersebut belum diatur.(dex)