Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com, Seluma – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Seluma menyebutkan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak valid sehingga perekaman E-KTP banyak mengalami kendala.

“Istri saya sudah berapa kali melakukan perekaman dikecamatan namun terkendala pada NIK, karena ketika dimasukan NIK keluar atas nama orang lain,”Kata Warga Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat Romizon Zeri Selasa (27/10/2015).

Hal tersebut kata Dia, menghambat proses pembuatan KTP karena harus merubah NIK yang telah digunakan orang lain.

“NIK itu sudah dari dulu berdasarkan kartu keluarga dari pihak desa,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ridwan Warga Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, dia menyebutkan telah beberapa kali mengurus pembuatan KTP namun selalu gagal karena salah NIK.

“NIK yang ada juga sudah ada yang menggunakan warga satu desa dengan saya, padahal itu NIK sudah berdasarkan Kartu Keluarga,” bebernya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma Gun Ibrori menyebutkan hal tersebut terjadi karena kurang telitinya pihak desa memberikan NIK ke masyarakat.

“Memang itu sudah kerap terjadi, kalau NIK yang tercantum sudah ada yang menggunakan terpaksa diganti dengan NIK yang menggunakan sebelumnya,” tambahnya.

Gun mengatakan perekaman E-KTP saat ini masih terus berjalan meskipun hanya ada satu alat perekam dan satu alat cetak.

“Memang terkadang kendala kita pada alat, untuk saat ini prosesnya tiga hari perekaman dan dua hari cetak, jadi masyarakat memang harus ekstra sabar menunggu,” tegasnya.(cee)