Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Kabupaten Seluma menyebutkan saat ini surat perintah penyidikan terkait laporan Bara JP pertanggal 15 Mei 2015 yang melaporkan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pejabat teras Seluma telah turun.

“surat perintah penyidikan di polda tentang perjalanan fiktif terkait laporan Bara JP di polda tertanggal 15 bulan Mei lalu telah turun,”kata Ketua Umum Bara JP Kabupaten Seluma, Reno Andriansyah melalui pesan singkat via seluler Rabu (03/06/2015).

Reno mengatakan terkait hal tersebut Polda Bengkulu lansung menerima surat dari Mabes Polri.

“Untuk secara rincinya silahkan tanya ke penyidik Polda Bengkulu, secara lisan sudah ada orang dari Mabes turun ke Polda Bengkulu,”Ujarnya.

Reno juga menjelaskan sebelumnya pihaknya juga melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tais.

Diketahui dalam perkara ini setidaknya Bara JP melaporkan sejumlah pejabat teras Seluma yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mata Corruption Smash (MCS) Kabupaten Seluma Herwan Saleh mengatakan hal tersebut harus ditanggapi serius mengingat adanya dugaan indikasi korupsi.

“Kalau sakit harus berobat tapi jangan menggunakan APBD karena tidak ada aturannya, Segera tetapkan tersangka dan tahan bila perlu sita kekayaannya sesuai dengan kerugian negara,”tegas Herwan.

Dia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu sejak dua minggu lalu.

“Laporan kami tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik ini murni untuk menyelematkan uang rakyat,”tandasnya.(cee)