Edi

Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan

Kupasbengkulu.com,Bengkulu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, memanggil calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan Bachtiar Najamuddin untuk dilakukan klarifikasi, soal penerbitan koran  bermuatan  kampanye hitam.

Sayangnya, Sultan belum berkenan hadir, tanpa pemberitahuan kepada pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Terkait kasus koran ini, isunya sudah sampai ke pusat dan Bawaslu Provinsi Bengkulu diminta melakukan klarifikasi secara tuntas. Untuk itu, kami turut memanggil pasangan nomor urut 2, dikarenakan hanya ada dua pasangan dalam Pilgub ini, sehingga secara tidak langsung menimbulkan kerugian dan keuntungan bagi masing-masing calon,” jelas  Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, Kamis (05/11).

Meskipun tidak hadir jelas Edi, namun pihaknya akan tetap meneruskan laporan ini. Segera Bawaslu akan melakukan pembahasan kembali,  mengingat waktu tidak memungkinkan untuk melakukan pemanggilan ulang.

“Kita tetap melakukan pembahasan. Harapannya segera kita bisa keluarkan hasil rekomendasi. Kalau memang ada unsur pidana kita akan serahkan ke Polda,” jelas  Edi. (val)