kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Tatang Handika (18) warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan divonis hukuman selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Curup, Selasa (25/8/2015). Terdakwa diketahui secara syah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di wilayah Desa Teladan, Curup Selatan pada tanggal 1 Mei 2015 lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Aidil SH ini, terdakwa diberi waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap atas keputusan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Aidil, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP.

“Oleh sebab itu, kami sepakat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada terdakwa,” ungkap Aidil.

Pda waktu kejadian dulu, Tatang Handika membegal Suparjo, warga Talang Rimbo Baru sekitar pukul 12.00 siang. Tidak hanya membegal, terdakwa juga melakukan kekerasan dengan menusuk punggung kiri korbannya dengan senjata semacam keris. Hasilnya, terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang berujung kedatangan warga dan akhirnya membekuk korban. (vai)