Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terpilih Kabupaten Seluma, Alfajri mengatakan, pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) dengan dibentuknya pengurus baru adalah sah menurut hukum sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.

(Baca: Calon Kalah Sebut Banyak Pelanggaran Musorkab KONI Seluma)

“Kalau saya anggota KPU, tidak ada larangan dalam AD ART KONI maupun UU nomor 3 tahun 2005 yang mengatur tentang keolahragaan nasional. Yang di maksud jabatan publik tidak boleh adalah jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat dalam pasal 40 dan PP no 16 th 2007,” urainya.

Dikatakannya, saat Musorkab sebelumnya hal ini telah diperdebatkan dan telah menerima semua penjelasan tersebut.

“Jadi Musorkablub KONI seluma sudah sah menurut hukum karena dilakukan sesuai dengan AD dan ART,” tandasnya.

Mengenai keberatan yang diajukan mantan Sekda Seluma Safrudin Dahlan, jelas dia, hal tersebut hanyalah alibi yang dibuat-buat, mengenai SK kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) telah lama terdaftar di KONI Seluma.

“Saudara Ulil Umidi adalah Ketua Harian KONI provinsi, dan dia tidak perlu mandat untuk mewakili KONI provinsi,” tegasnya.

Sebelumnya mantan Sekda Seluma Syafrudin Dahlan yang kalah dalam pemilihan ketua saat Musorkab KONI mengajukan keberatan ke DPRD Seluma dengan alasan banyak pelanggaran yang terjadi dalam pembentukan pengurus organisasi olahraga ini.

Penulis :sepriandi