Kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas, mengatakan setiap daerah ada baiknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) guna menanggulangi penyebaran alat peraga kampanye para kandidat kepala daerah yang sudah beredar luas di masyarakat.

Seperti diketahui, di Provinsi Bengkulu sendiri sudah banyak alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, hingga kalender oleh kandidat kepala daerah. Namun Bawaslu belum bisa melakukan pengawasan karena belum memasuki waktu kampanye.

“Fenomena ini tidak hanya di Bengkulu, di lain tempat malah lebih ‘kasar’ lagi. Langkah yang dilakukan Bawaslu di Provinsi tidak keliru. Para kandidat mengklaim dirinya sebagai calon kepala daerah padahal mereka belum daftar dan KPU juga belum membuka pendaftaran, jadi tidak tepat kalau ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Pemilu. Kita harus melihat aturan lain, seperti Perda,” jelas Endang, Senin (25/05/2015).

Endang mengatakan dengan adanya Perda mengenai tata cara pemasangan alat peraga dan sebagainya, maka akan mempermudah pengawasan kampanye liar. Nantinya pengawas pemilu bisa merekomendasikan kepada Pemda setempat untuk menindaklanjuti.

“Pemda setempat bisa memberi sanksi apabila terdapat hal-hal berkaitan alat peraga yang menyalahi aturan. Meskipun terkait konten atau isi dari alat peraga agak sulit mencari aturannya. Mudah-mudahan ini bisa membantu pengawasan alat peraga sebelum masa kampanye,” demikian Endang. (val)