As

Koordinator Pidsus Adi Nugroho Sucipto.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Seluma secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Seperti diketahui publik, mantan Bupati Seluma Murman Effendi sudah sempat dipanggil dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik kejaksaan.

Kajati Bengkulu Ali Mukartono melalui Koordinator Pidsus Adi Nugroho Sucipto. mengatakan, akan secepatnya melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, walaupun tanpa adanya proses pemeriksaan terhadap Murman. “Pelimpahan dipastikan akan secepatnya dilakukan, sementara persidangan akan dilakukan secaran In Absentia. Untuk waktunya sendiri dipastikan secepatnya” jelas Adi saat ditemui di Kejati Bengkulu, Senin (29/2/2016).

Kejati sendiri sudah melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya terhadap Murman, dan tidak pernah dihadiri. Ditargetkan, perkara yang menjadi tunggakan di tahun 2015 lalu ini, akan tuntas di awal tahun 2016.

“Pemanggilan pertama diabaikan dengan alasan sakit, sementara pemanggilan kedua dan ketiga tanpa keterangan. Kemarin saya sudah menyurati aparat setempat, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat” katanya. (CR4)