Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berkas Perkara dari dua orang tersangka dugaan korupasi dana bantuan sosial yakni tersangka AH dan ES segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu untuk segera disidangkan, menyusul berkas milik enam tersangka yakni Yd, Sy, SS, SB, No, dan Al yang lebih dahulu dilimpahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya, WIto.
Hal ini disampaikan KEpala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Intelijen Darma Natal dalam wawancara dikantornya pada Kamis (28/05/2015) kisaran pukul 16.00 WIB.
“untuk dua orang tersangka yakni AH dan SE, berkas perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan, menyusul enam berkas sebelumnya,” kata Kasi Intelijen Darma Natal
Sedangkan untuk tujuh tersangka yang didalamnya adalah Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Darma mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi administrasi-administrasi untuk segera dilimpahkan.
Hal ini beralasan, seluruh saksi yang berjumlah 70 orang telah dimintai keterangannya sehingga tim penyidik hanya perlu melengkapi berkas lalu melakukan evaluasi internal untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
“untuk yang tujuh tersangka, semua saksi sudah kita periksa, tinggal melakukan pemberkasan dan jika perlu nanti kita akan adakan evaluasi,” kata Darma. (bii)