
Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, mengaku hingga hari Selasa (09/08/2016) pihaknya belum menerima keterangan dari Polda Bengkulu terkait status tersangka yang ditetapkan pada Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar dituduh telah melakukan penggelapan beras miskin (raskin) sebanyak 18 ton. Kendati demikian, Mahdi mengatakan pihaknya masih akan mencari informasi terlebih dahulu dan mengklarifikasi hal tersebut baik ke Polda Bengkulu, maupun yang bersangkutan.
“Kalau masalah ini menyangkut pribadi, kita serahkan ke fraksi. Tapi bila membawa instansi akan ada kebijakan lainnya,” kata Mahdi Husen.
Mahdi menambahkan, selama yang bersangkutan terkait kasus, maka kegiatan di DPRD akan diserahkan pada wakil ketua. (vai)