Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – RE (16) dan BI (14), warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi rutan Polsek Sukaraja Seluma setelah sebelumnya berhasil diamankan warga saat membobol warung Sudirman, tetangganya sendiri pada Minggu (04/09/2016) lalu.

“Berdasarkan pengakuan rekannya, RE sudah terlibat di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pembobolan SD, SMP, Puskesmas, rumah warga, dan terahir warung tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Margopo, di ruang kerjanya Selasa (06/09/2016).

Akibat perbuatannya kedua remaja ini diancam pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sep)