kupasbengkulu.com – Remaja Desa Puguk Jaya Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Ro (25) yang diduga membuat laporan palsu atas kehilangan sepeda motor jenis Honda merek Revo bernopol BD 3329 CD ke Polsek Pagar Jati, diringkus jajaran anggota Polsek Pagar Jati.
Namun, saat proses pengambilan Barang Bukti (BB) berupa uang Rp 3 juta ke kediamannya, Senin (13/10/2014) pelaku minum racun. Mendapati hal tersebut, Ro dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah, untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ahmad Tarmizi melalui Kapolsek Pagar Jati Ipda. Khairul Anwar mengatakan, Ro ditangkap bersama kedua pelaku lainnya, berinisial Ai (31) dan Si (30) warga Ulak Lebar.
”Kita kecolongan saat dia minta izin masuk ke kamar untuk ambil BB. Kita tidak bisa ikut masuk karena ada istrinya yang baru selesai mandi. Jadi, kita tunggu di luar. Ternyata saat masuk dia langsung meminum racun rumput yang ada di kamarnya,” kata Khairul, kepada kupasbengkulu.com, Senin (13/10/2014).
Data terhimpun, Ro melaporkan kehilangan motor ke Polsek Pagar Jati, dua hari lalu. Namun, ternyata motor yang baru ia beli secara kredit tiga bulan lalu tersebut ia jual. Sementara otak pelaku, warga Ulak Lebar berinisial Ai selaku pemilik ide, sedangkan Si berperan sebagai eksekutor, yang menjual motor.
”Dia (Ro,red) sedang menjalani pengobatan pasca minum racun. Namun, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan yang ada,” demikian Khairul.(qef)