Amirulah

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Ferry Ramli menginstruksikan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Hewan Ternak, yang dianggap tidak berjalan pada mestinya.

“Kami diminta untuk segera membentuk satu kelompok penertiban ternak di setiap desa dan kelurahan. Secara operasional, kelompok yang dibentuk ini menjadi tanggung jawab Satpol PP melalui camat, serta biaya yang ditimbulkan dalam penertiban dibebankan kepada masyarakat pemilik hewan ternak,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Benteng, Amirul, usai rapat evaluasi di kantornya, Senin (09/11).

Sebelum turun ke lapangan melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran, pihaknya akan melakukan evaluasi Perda ini bersama camat dan Polsek yang ada di kabupaten ini. Agar Perda ini bisa disosialisasikan kepada warga yang memiliki ternak, supaya tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya.

Diakuinya, untuk menerapkan Perda ini pihaknya belum memiliki fasilitas yang standar, seperti kandang hewan dan mobil hewan untu melakukan penertiban.

“Tapi kami akan tetap menegakkan Perda ini, supaya jangan dibilang mandul lagi,” tegasnya.(adk)