Jpeg

Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com ~ Bupati Bengkulu Tengah,Ferry Ramli menegaskan kepada semua dinas yang ada, harus menerapkan Peraturan Daerah ( Perda ) yang telah di sahkan DPRD kabupaten.

Perda yang di usulkan oleh dinas kabupaten Benteng, sudah disahkan dan telah menjadi produk hukum. Dinas wajib mensosialisasikannya.

“Saya minta dinas yang telah memiliki Perda harus di jalankan dan diterapkan, sesuai dengan foksi dan produk hukumnya. Karena, untuk mengesahkan Perda itu, dewan telah berupaya memperjuangkan untuk masyarakat,” tegas Ferry Ramli.

Jjangan sampai Perda yang ada di nilai masyarakat mandul, karena tidak di terapkan.

Ferizal Adek