Rusdi Bakar

Rusdi Bakar

Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Bengkulu, Rusdi Bakar menegaskan,  kelayakan kendaraan umum yang digunakan masyarakat untuk pulang kampung, haruslah memenuhi standar kelayakan.

Ini disampaikannya saat inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa pull angkutan kendaraan umum. “Hari ini dilakukan uji kelayakan kendaraan,  dimulai dari surat menyurat dan kelengkapan kendaraan,” kata Rusdi Bakar,  Selasa (28/06/2016).

Selain itu dirinya juga menghimbau kepada para pengelola bus angkutan umum yang ada di Provinsi Bengkulu, agar lebih mementingkan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kendaraan yang dianggap tidak memenuhi kelayakan dilarang keras untuk beroperasi.

“Yang kita uji itu, kita lihat surat menyuratnya. Kemudian dimulai dari rem,  ban serta atribut lainya. Untuk kendaraan yang sama sekali tidak memenuhi persyaratan,  maka tidak boleh beroperasi kendaraan itu,” pungkas Rusdi Bakar. (nvd)