
Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengimbau kepada calon kepala daerah yang diusung partai politik maupun yang maju melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 agar melampirkan surat keterangan bebas hutang.
Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, mengatakan calon kepala daerah bisa membuktikan pemenuhan syarat tersebut dengan melampirkan surat keterangan yang berasal dari Pengadilan Negeri, bahwa dirinya benar-benar tidak memiliki tanggungan hutang atau sedang pailit.
“Berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2015, pasal 42 ayat 1 huruf M tentang surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/ atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf J,” ungkap Asmara.
Kendati demikian, pihaknya belum tahu apakah jika tidak dilampirkan akan menggugurkan calon kepala daerah atau tidak. KPU Benteng akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri terkait kesiapan untuk mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang.
“Langkah cepat dilakukan agar persyaratan keterangan hutang tidak menghambat proses-proses jalannya pelaksanaan Pilkada,” lanjutnya.
Untuk itu, KPU melakukan sosialisasi syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah pada Pilkada 2017 dan rutin melakukan koordinasi dengan perwakilan partai maupun tim sukses calon independen. (adk)