illustrasi

illustrasi

Bengkulu Selatan, kupsbengkulu.com – Dalam Perpu Pemilukada (Pilkada) nomor  22 Tahun 2014  ada dua hal yang menarik. Yakni calon kepala daerah baik gubernur, maupun bupati dan wali kota yang diusulkan oleh partai politik terlebih dahulu akan di uji publik dan wakilnya dipilih kepala daerah terpilih.

Hal ini di katakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan Holman di ruang kerjanya  kepada kupasbengkulu.com Rabu (26/11/2014).

“Partai politik boleh mengusulkan calon kepala daerahnya lebih dari lima calon, dalam artian boleh sebanyak – banyaknya. Selanjutnya calon kepala daerah yang diusulkan partai nantinya akan di uji publik (Jejak Rekam) oleh panitia yang sudah terbentuk. Panitia seleksi tersebut yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan dari KPU sendiri,” jelas Holman.

Setelah di lakukan uji publik oleh panitia, dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan baik itu organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan masyarakat  umumnya. Nantinya akan diperoleh intgritas dan elektabilitas masing –masing calon.

Mengenai wakil kepala daerah dalam hal ini bupati yang akan dipilih oleh kepala daerah terpilih lalu diusulkan ke mendteri dalam negeri.(tom)