
kupasbengkulu.com – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Benny Ardiansyah, mengatakan, terkait dugaan pencemaran lingkungan di aliran anak Sungai Air Pisang Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko yang berasal dari salah satu pabrik Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit perusahaan perkebunan bisa ditutup sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
”Didalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika sebuah badan usaha melakukan pelangaran bisa ditutup sementara. Kalau mereka masih melakukan dengan segaja badan usaha itu harus ditutup selamanya,” tegas Benny, Kamis (12/3/2014).
Ia mengatakan, dalam hal ini dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama aparat kepolisian harus melakukan investigasi terkait dugaan percemaran ini. Bahkan, lanjut Benny, dari dinas terkait bisa memberikan pendidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang telah terjadi sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009.
”Dalam hal ini jangan tinggal diam dan dugaan persoalan ini harus dituntaskan. Sehingga tindakan yang sama tidak akan terjadi di hari-hari yang akan datang,” tegas Benny.
Dalam UU tersebut, terang Benny, terdapat prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik, dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup. Serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.(gie)