Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Komisi II Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu serta Bagian Pemerintahan Kota Bengkulu merencanakan revisi Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu tahun 2012 – 2032 yang dinilai terdapat kelemahan-kelemahan.

Pembahasan revisi itu menindaklanjuti laporan masyarakat yakni Siafril Syahbudin mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan yang menyampaikan perlu adanya beberapa perubahan yang diperlukan dalam revisi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan.

Perda yang akan dilakukan revisi yakni, Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 1986 tentang Tapal Batas Wilayah dan Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang pembagian luasan kawasan dan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Bengkulu.

Dicontohkan Syafril dari perhitungan luas wilayah Kota Bengkulu secara keseluruhan berjumlah 15.170 hektar. Dari perhitungan yang terjadi di lapangan menjadi angka 18 ribu hektar dianulir lebih dari perhitungan sehingga dinilai tidak relevan.

“Kalau dibandingkan dengan jumlah luas ternyata ini hasilnya minus, dari jumlah luas jumlahnya 18.020 hektar apabila dikurangi luas kota 15.170 hektar maka minus 2.850 hektar lagi,” kata Siafril Syahbudin.

Demikian dalam penentuan tapal batas juga terjadi pergeseran karena berdasarkan peraturan pemerintah batas wilayah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Utara bukan dengan Bengkulu Tengah dan dibagian Selatan berbatasan dengan Bengkulu Selatan bukan Kabupaten Seluma seperti saat ini.

Pengaturan luasan wilayah komersial atau perbelanjaan juga dinilai terjadi salah paham antara Pasar tradisional, Toko Modern dan Pusat perbelanjaan yang saat ini dianggap terlalu luas mencapai 300 hektar lebih, padahal berdasarkan aturan nasional hanya 10 hektar per satu pusat perbelanjaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales dalam forum menyampaikan pengajuan revisi Perda tersebut akan dipertimbangan dan pihak eksekutif terkait diharapkan segera membahas serta mengajukan ke DPRD Kota Bengkulu, sehingga diharapkan tahun depan dapat dibahas dan pengesahan dapat dilakukan pada tahun 2017 mendatang.

“Usulan kita bahas dulu, tentu untuk merevisi harus selesai dulu, minimal tahun 2017 ketuk palu pengesahan,” jelas Suimi.(dex)