bengkulu utara, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Fitra Martin pada hearing dalam pembahasan permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT Agricinal telah puluhan tahun tidak mengurus IUP apalagi Amdal jelas mengangkangi aturan yang berlaku.
Menyoroti permasalahan tersebut, diminta kepada pihak BPN agar lebih selektif dalam persoalan lahan yang dikuasai oleh perusahaan.
“Kita minta kepada BPN untuk mengukur ulang HGU PT Agricinal. Solusi itu, demi menegakkan aturan. Siapun yang mencuri jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Fitra.
Dia menambahkan, sehubungan rapat yang dilakukan (hari ini-red) belum tuntas dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, diminta kepada pihak dinas, perusahaan lebih detil dalam memberikan jawaban dengan dokumen yang jelas.
Karena dengan itu, ia meminta, ketika pihak dinas dalam mengambil sikap tegas tidak ada yang salah.
“Dewan setuju pihak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang bandel. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Sekalipun jenderal,” demikian Fitra.(jon)
(Baca Juga : Terancam Ditutup, Diduga Puluhan Tahun PT Agricinal Tanpa IUP dan Amdal)