Tersangka Cabul

Pelaku pemerkosaan.

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dua pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Bunga (14)_bukan nama sebenarnya yang dilancarkan Kumbang (40)_bukan nama sebenarnya yang berprofesi sebagai petani, serta Mg (27) yang merupakan karyawan BRI warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, membantah, jika telah memperkosaan Bunga.

(Baca juga : Cabuli ABG, Karyawan BRI Manna Digulung)

Saat dimintai ketarangan penyidik Polres Bengkulu Selatan, sebelum melancarkan aksinya pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor keliling desanya. Melihat orang ramai di semak-semak pinggir jalan, keduanya berhenti dan bertanya.

Saat turun dari motor langsung ditawari melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga. Tertarik dengan tawaran tersebut keduanya mengiyakan tawaran itu tadi.

”Dia (Bunga_red) hanya saya peluk-peluk saja buk,” kata Mg dihadapan penyidik PPA Polres Bengkulu Selatan, Kamis (11/12/2014).

Sementara itu, dihadapan penyidik Kumbang mengakui, perbuatan itu dilancarkan dnegan si korban.

”Ya buk, saya melakukannya, tapi saya dan teman saya itu kan bayar. Saya kasih uang Rp 50 ribu kepada orang yang menawari kami itu, perbuatan itu kami lakukan hanya satu kali,” aku Kumbang.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis melalui Kanit PPA Bripka Aplina kepada kupasbengkulu.com mengatakan, sari pengakuan korban sendiri membenarkan jika dirinya menerima uang Rp 50 ribu, hal itu dilakukannya hanyalah untuk beli Hp.

”Kedua tersangka kita kenakan dengan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak pasal 1 ayat 2,” tutup Aplina.(tom)