sidakkk

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar sidak ke salah satu perusahaan di Bengkulu Utara, Rabu (14/01/2015).

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar mencurigai, telah terjadi praktik ekspor Batu Bara atau emas hitam yang diduga illegal di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Modusnya beragam, salah satunya pengapalan hasil batu bara Bengkulu menuju Teluk Bayur, ternyata diantar ke Pulau Pagai, Sumbar dan langsung diekspor, artinya royalti dan PAD atas keuntungan didapat oleh Sumbar bukan Bengkulu,” kata Edi, saat melakukan Inspeksi Mendadak ke beberapa pertambangan di Bengkulu Utara, Rabu (14/1/2015), bersama Wakil Ketua II DPRD.

Meskipun demikian Edi, belum bisa menyebutkan secara pasti berapa potensi kerugian daerah dalam dugaan ekspor emas illegal tersebut. Selain, terang dia, DPRD juga mempertanyakan persoalan pertanggungjawaban CSR (Corporate Social Responsibility), reklamasi, sumbangan pihak ketiga dan kelayakan AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan).

“Kita sedang melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut, ke beberapa pihak terkait termasuk pelabuhan,” jelas Edi.

Sementara itu, Port Manajer, PT. Injatama salah satu perushaan pertambangan batu bara di Bengkulu Yunan, menolak jika perusahaannya termasuk dalam ekspor illegal.

“Kami tak mungkin berani melakukan hal tersebut, lagian kami memiliki izin seperti Ekspor Terdaftar (ET), sertifikat clean and clear dan izin lainnya,” bantah Yunan.(kps)