Seluma, kupasbengkulu.com – Setelah melalui beberapa proses penyelidikan akhirnya oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Seluma, berinisial HI warga Desa Kecamatan Ilir Talo,  Selasa (21/4/2015) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais.

“Berkas berikut tersangka sudah kita limpahkan ke Kejari,untuk mengikuti proses tahap dua,” kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra.

Sekedar mengingatkan aksi biadab mencabuli anak kandungnnya sendiri sebut saja Bunga_ bukan nama sebenarnya yang masih berstatus pelajar, perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun.

Perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali pertama dilakukan pelaku di kantor Satpol PP Seluma kedua di rumah bibi korban di Kecamatan Ilir Talo ketiga di rumah paman korban di Kecamatan Seluma Selatan dan keempat dirumah rekan kerja pelaku di Kecamatan Lubuk Sandi.

Pelaku mengancam korban jika mengatakan kepada orang lain maka tidak akan mengakui korban sebagai anak kandungnya dan tidak akan membayar biaya sekolah korban.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kuruangan diatas 10 tahun penjara.(cee)