Loket penjualan tiket di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar, mendukung kebijakan Kementrian Perhubungan yang melarang penjualan tiket melalui loket-loket yang ada di bandara.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemetrian Perhubungan ini disebagian bandara sudah berjalan seperti di bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu.

“Saya sangat setuju dengan program Kementrian Perhubungan yang melarang para pihak maskapai membuka loket di bandara. Ini merupakan salah satu upaya Menteri Perhubungan untuk menata kembali dunia penerbangan,” ujar Edi saat diwawancara kupasbegkulu.com, Selasa (03/03/2015).

Salah satu tujuan ditutupnya konter atau gerai penjualan tiket adalah untuk menekan jumlah calo-calo yang ada di bandara.

“Dengan adanya larangan tersebut otomatis akan menekan calo-calo yang ada dibandara, maka dari itu kita harus respon positif maksud dari Kementrian perhubungan,” ungkap Edi.

Mengacu pada edaran yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan,mengacu pada surat ederan kementrian perhubungan dalam nomor HK 209/I/16PHB.2014 tentang penghapusan penjualan tiket di bandara.

“Sebelum bandara Fatmawati Bengkulu memberlakukan hal tersebut, ada baiknya pihak bandara memberikan sosialisasi kepada masyarakat Bengkulu,” tutup Edi.(vee)