Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu menegaskan setelah melakukan revisi kontrak kerjasama (MoU) di tahun 2015, DPRD juga meminta Pemerintah Kota bisa segera menagih keuntungan atau laba bagi hasil yang sudah tujuh tahun tertunggak dari sebuah mal yang berdiri di atas tanah milik Kota Bengkulu ditahun ini juga.

“Memang ada kesepakatan, keuntungan akan dibayarkan setelah Revisi MoU, dan kami legislatif menargetkan 2015 ini selesai, dan pemerintah kota harus menagih keuntungan bagi hasil yang seharusnya sudah dibayarkan dari 2008 lalu,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan.

Menurutnya, keuntungan bagi hasil dari salah satu mal terbesar di Bengkulu itu, merupakan pendapatan asli daerah yang cukup besar bagi kota itu, apalagi sudah delapan tahun belum dibayarkan.

“Kita segera meminta pada bagian kerjasama Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengaudit berapa keuntungan dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern ini, nanti diketahui berapa yang harus dibayarkan ke pemkot,” tegasnya.

Sementara itu untuk pengurusan revisi kontrak kerjasama (MoU) pemerintah kota dengan pihak investor, kata Heri Pansus Aset segera menyelesaikan pembahasan untuk dibawa ke tahapan rapat paripurna pengesahan.

“Yang jelas, revisi ini agar pemerintah kota bengkulu idak dirugikan atas kerjasama yang sudah dibuat, tetapi pihak investor juga mendapatkan keuntungan sehingga iklim usaha di Kota Bengkulu terus lebih baik dan menarik minat investor lain,” ujarnya.

Dikatakanya, ada sejumlah klausul baru yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu yang telah diajukan kepada pihak investor dan belum mendapat persetujuan, sehingga revisi ini belum bisa diparipurnakan oleh DPRD Kota Bengkulu.

“Ada tiga poin, yang pertama terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih atas nama pihak pengembang, seharusnya sesuai aturan perundang-undangan harus atas nama pemerintah kota sebagai pemilik aset, yang kedua panjangnya waktu MoU, sesuai aturan paling lama 30 tahun, namun mereka masih meminta seperti yang sebelumnya yakni 40 tahun, ” ucapnya.

Poin terakhir revisi yang belum disetujui oleh pihak investor atau pihak pengembang yakni terkait aset yang berdiri diatas lahan milik pemerintah kota yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah setempat setelah berakhirnya masa kontrak kerjasama.

“Seharusnya memang dikembalikan kepada pemerintah kota, dalam MoU sebelumnya tidak tertera pengembalian itu. Tiga poin ini yang masih terjadi tarik-menarik dengan pihak pengembang,” demikian Heri.(dex)