
 Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Masuk hari kedua Sidang Paripurna terhadap Raperda Bengkulu Utara tahun 2015, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tujuh fraksi yang ada sepakat enam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) segera dituntas.
Namun, ada banyak catatan yang patut untuk dapat ditinjau kembali oleh pihak eksekutif dalam pembahasan sehingga di sahkan Rapaerda tersebut untuk dijadikan Perda.
Menurut Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, Selasa (20/01/2015) kepada kupasbengkulu.com, usai memimpin sidang paripurna mengatakan, secara keseluruhan fraksi yang ada sangat mendukung 6 Raperda tersebut.
Ada hal yang penting dan menjadi catatan untuk menjadi telah kepada pihak Pemerintah Daerah dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, hendaknya lebih mengedepan untuk kepentingan masyarakaat dan kemaakmuran Bengkulu Utara.
Seperti contoh, dengan adanya dua Perda Pemekaran Kecamatan Pinang Raya Sebelat dan Marga Sakti, harapkan akan lebih memperpendek dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dikecamatan itu nanti. Kemudian, kata dia, dengan terbentuknya kecamatan itu, ekonomi masyarakat akan lebih baik dari sebelumnya.
“Saya selaku pimpinan dewan dan dengan semua elemen yang ada dilembaga ini tidak menghambat dan tetap mendukung untuk 6 Raperda itu untuk dijadikan Perda. Agenda Rapat Paripurna (hari ini_red) ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi pihak pemerintah yang disampaikan oleh faksi yang ada,” demikian Aliantor.(jon)