kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah untuk Rejang Lebong. Untuk besaran dengan beras, masih sama yakni sebanyak 10 canting, atau sekitar 1,66 liter.

Sedangkan untuk uang, masih dibagi menjadi tiga.Kelas pertama yakni golongan ekonomi ke bawah, dengan besaran Rp 22.000. Kelas kedua, yakni golongan menengah dengan besaran Rp 24.000. Sedangkan terakhir, golongan keatas dengan kisaran Rp 28.000.

Ketua MUI Rejang Lebong, Damanhuri, menyatakan, besaran tersebut bisa dibayar sesuai dengan konsumsi beras sehari-hari. Aturan bayarnya, sudah ditentukan oleh aturan syariat, yakni sebelum Shalat Ied pada hari raya Idul Fitri.

“Untuk aturan waktu bayar, seperti syariat yang sudah ditentukan,”pungkas Daman. (vai)