
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, kembalikan metode pembelajaran mata pelajaran umum ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Hal ini diputuskan setelah diterimanya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang kurikulum Madrasah.
“Surat keputusan menteri itu telah kita bahas bersama pihak madrasah dan Pondok Pesanteren. Meskipun ada pro dan kontra, besar kemungkinannya untuk terealisasikan. Kalaupun tidak, maka akan kita koordinasikan kembali ke pihak-pihak terkait,” kata Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Paimat melalui Kasi Pinmad, Zulfakar Alamsah, Jumat (09/01/2015).
Ia menambahjkan, untuk bidang mata pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab, dipastikan tetap menggunakan metode pembelajaran K-13.
“Kita dalam menerapkan K-13 pada mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, berdasarkan atas surat edaran dari Menteri Agama RI, tentang pelaksanaan K-13. Untuk realisasinya, sudah dapat dipastikan tidak akan mendapatkan hambatan lagi, karena semua guru madrasah dan Ponpes telah menyetujuinya,” demikian Zulfakar.(slo)